Jakarta
--- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan bahwa
Kurikulum 2013 tidak menghapus mata pelajaran, namun hanya pengintegrasian mata
pelajaran. Hal ini di sampaikan Mendikbud ketika hadir pada acara dialog
praktisi pendidikan katolik di Wisma Sumadi, Klender, Jakarta Timur pada hari
Rabu (24/04) kemarin.
Terhadap
guru yang mata pelajarannya tidak terdapat dalam kurikulum 2013, akan tetap
bisa mengajar untuk mata pelajaran lain. “Bagi guru yang sudah mendapatkan
sertifikasi maka akan dikonversi,” tegasnya.
Mendikbud
menambahkan bahwa implementasi kurikulum 2013 akan dimulai bulan Juli 2013
secara bertahap dan terbatas. Maksud penerapan secara bertahap yakni tidak
seluruh kelas. Setiap jenjang sekolah akan dipilih secara bertahap yaitu hanya
untuk tingkat Sekolah Dasar pada kelas 1 dan 4, untuk tingkat SMP pada kelas 7,
dan SMA untuk kelas 10.
Dikatakan
Menteri Nuh, desain kurikulum 2013 berdasarkan pada UU Sistim Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas). “Didalam UU Sisdiknas mengatur kurikulum harus memuat
kompetensi, sikap, pengetahuan dan ketrampilan, namun yang paling penting mendapat
perhatian serius adalah sikap. Sikap ini diimplementasikan pada kurikulum 2013
yakni sikap spritual, sikap sosial dan ketrampilan,” ujar Mendikbud.
Mengenai
pelatihan guru, dijelaskan Mendikbud, akan dimulai pada saat liburan sekolah
atau menjelang tahun ajaran baru. Kesiapan guru ini penting karena dalam
kurikulum 2013 bertujuan mendorong siswa mampu lebih baik dalam melakukan
observasi, bernalar dan mengkomunikasikan apa yang mereka peroleh setelah
menerima pembelajaran. “Oleh karena itu mari kita sama-sama mengawal kurikulum
2013 ini, prinsipnya kita saling menghargai, menghormati apa pendapat orang
lain, jangan gara-gara perbedaan penafsiran kurikulum 2013, sekolahnya
ditutup,” tandas Mendikbud.
Dalam
kesempatan tersebut Mendikbud didampingi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan
PMP) Syawal Gultom. (JS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar